Selain itu, dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, asas equality before the law dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3 ayat (2) UU HAM: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil sertamendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 5 ayat (1) UU HAM. Kedua hal itu, ditambah dengan asas kepatutan –dalam konteks cita hukum—merupakan asas atau prinsip pokok bagi tegaknya suatu negara hukum. Kepastian hukum adalah suatu keadaan dimana tidak terjadi kebingungan (confusion) masyarakat terhadap suatu aturan hukum, baik dalam hal pengaturan maupun dalam hal implementasi atau penegakan hukum. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Terdapat 5 (lima) prinsip Pertanggungjawaban dalam Perlindungan Konsumen, yaitu: 1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) 8 NHT Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan TanggungJawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005, hal. 201-204 Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H, mengatakan bahwa kini masing-masing negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) memiliki prinsip hukum yang berbeda, seperti misalnya Indonesia mempunyai prinsip hukum yang berbeda dengan Singapura. Dikarenakan sistem hukum negara Singapura yaitu common law, sedangkan di Indonesia menganut Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) prinsip yang harus dilaksanakan dalam suatu negara hukum, yaitu: supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan didepan hukum (equality before the law) dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam pelaksanaannya ketiga hal tersebut dijabarkan dalam .

dalam pembuatannya hukum menganut prinsip